Proyek
Hambalang dimulai sekitar tahun 2003. Proyek yang dikabarkan ada dugaan korupsi
seperti ‘nyanyian’ M. nazaruddin ini ditargetkan selesai akhir tahun 2012.
Proyek pusat olah raga di Hambalan, Bogor Jawa Barat menjadi sorotan, apalagi
dua bagunan disana ambruk karena tanahnya ambles. Secara kronologi, proyek ini
bermula Oktober 2009. Saat itu Kemenpora (Kementrian Pemuda dan Olah Raga) menilai
perlu ada Pusat Pendidikan Latihan dan Sekolah Olah Raga pada tingkat nasional.
Maka, Kemenpora memandang perlu melanjutkan dan menyempurnakan pembanguan
proyek pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olah raga nasional di Hambalang,
Bogor. Selain itu juga untuk mengimplementasikan UUNomor 3 tahun 2005 tentang
Sitem Keolhragaan Nasional.
pada
tanggal 20 Januari 201, sertifikat hak pakai no 60 terbit atas nama Kemenpora
dengan luas tanah 312.448 meter persegi.
Pada
tanggal 30 Desember 2010, terbit keputusan Bupati Bogor nomor
641/003.21/00910/BPT 2010 yang berisi Izin Mendirikan Bangunan untuk Pusat
Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional atas namaKemnpora di desa
Hambalang, Kecamatan Citeureup-Bogor.
Sejak
tahun 2009-2010 Ke entrain Keuangan dan DPR menyetujui alokasi anggaran sebagai
berikut:
a.
APBN murni 2010 sebesar Rp 125 miliar
yang telah diajukan pada tahun 2009
b.
APBN 2010 sebesar Rp 150 miliar
c.
Pagu definitive APBN murni 2010 sebesar
Rp 400 miliar
Berikut
kronologi pembangunan proyek Hambalang dari tahun ke tahu :
Tahun
2003-2004
Pada tahun itu, masih Ditjen Olahraga
Depdikbud. Proses ini diglontarkan pada tahunitu sesuai dengan kebutuhan akan
pusat pendidikan dan pelatihan olahraga yang bertaraf internasiona. Selain itu
untuk menambah fasilitas olahraga selain Ragunan.
Pada tahunitu direkomendasikan 3 wilayah
yaitu Hambalamg Bogor, Desa Karang Pawitan, dan Cariuk Bogor. Akhirnya dipilih
Hambalang.
Tahun
2004
Dilakukan pembayaran para penggarap
lahan di lokasi tersebut dan sudah dibangun mesjid, asrama, lapangan sepaknola
dan pagar.
Tahun 2004-2009
Proyek Ditjen Olahraga Kemendikbud
dipindahkan di Kemenpora. Lalu dilaksanakan pengurusan sertifikat tanah
Hambalang tapi tidak selesai.
Tahun
2005
Dating studi
geologi oleh konsultan pekerja di lokasi Hambalang.
Tahun2006
Dianggarakn pembuatan maket dan
masterplan. Dan rencana awalnya pusat peningkatan olahraga nasional, menjadi
pusat untuk atlet nasional dan atlet.
Tahun
2007
Diusulkan perubahan nama dari Pusat
Pendidikan Peltiahan Olahraga Nasional menjadi Pusat Pembinaan dan Pengembagan
Prestasi Olahraga Nasional.
Tahun
2009
Diajukan anggaranpembagunan dan
pendapatan alokasi sebesar Rp 125
miliar, tapi tidak dapat dicairkan karena surat tanah Hambalamg belum selesai.
Tahun
2010
Pada tanggal 6 Januari 2010 diterbitkan
surat keputusan kepala BPN RI Nomor 1/HP/BPN RI/2010, tentang pemberian Hak
Pakai atas nama Kemenpora atas tanah Kabupaten Bogor-Jawa Barat.
Tahun
2012
31 Desember 2012 pekerjaan direncanakan selesai. Lalu
penerimaan siswa baru direncanakan pada 2013-2014.
Menurut penelusuran tim investigasi dari seputasnusantara.com, bahwa pada awal Desember
tahun2009, ketua Fraksi partai Demokrat Anas Urbaningrum dab Bendahara fraksi
Partai Demokrat M. Nazaruddin meminta tolong kepada anggota Komisi II DPR RI
Ignatius Mulyono (yang juga menjabat sebagai Ketuan Baleg DPR RI), agar
menyanyakan kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) lewat telpon, perihal surat
tanah Kemenpora kenapa belum selesai ?
Karena BPN merupakan mitra kerja Komisi
II DPR RI, maka Ignatius Mulyono bersedia membantu menyanyakan kepada BPN
perihal sertifikat tanah Hambalang tersebut.
Pada tnggal 6 Januari 2010, ternyata
yang diterima oleh Ignatius Mulyono dari sesame BPN bukan berupa Sertifikat,
tetapi hanya surat keputusan Kepala BPN RI.
Jadi awal mula proyek Hambalang menjadi
kasus adalah setelah keluarnya Sertifikat Hambalang Nomor 60 tanggal 20 Januari
2010, dimana ada rapat kerja Menppora dengan Komisi X DPR RI,Menpora mengajukan
pencabutan bintang (anggaran Rp 125 miliar) dan mengusulkan peningkatan program
penambahan sarana dan prasarana sport center dll, sehingga mengajukan anggaran
Rp 1,75 Triliun.
Melihat
banyaknya dugaan penyimpangan tersebut, kiranya dapat dipahami bahwa potensi
kerugian negara atas proyek Hambalang tersebut menurut hasil investigasi BPK
sebesar Rp243,9 miliar. Yang terdiri atas kerugian karena selisih pembayaran
uang muka sebesar Rp116,9 miliar, kerugian karena mekanikal elektronik Rp75,7
miliar, dan kerugian karena pekerjaan struktur sebesar Rp51 miliar. Indikasi
kerugian negara tersebut diperoleh dengan cara membandingkan jumlah dana yang
dikeluarkan oleh Kemenpora dengan nilai pekerjaan sebenarnya (pekerjaan riil
atau biaya riil) yang dikerjakan subkontraktor yang dihitung uji petik.
Kasus pelanggaran pidana yang terjadi
dalam proyek Hambalang pasti ada hubungannya yang satu dengan yang lainnya
tetapi selamaini seolah-olah ada kesan hubungan tersebut seperti ikatan benang
yang ruwet tidak jelas ujung pangkalnya, sehingga setelah hampir 2 tahun
ditangani tidak satu perkarapun sudah di adili.