Jumat, 22 Januari 2016

Awal Mula dan Perkembangan Proyek Hambalang Menjadi Kasus Hamabalang


Proyek Hambalang dimulai sekitar tahun 2003. Proyek yang dikabarkan ada dugaan korupsi seperti ‘nyanyian’ M. nazaruddin ini ditargetkan selesai akhir tahun 2012. Proyek pusat olah raga di Hambalan, Bogor Jawa Barat menjadi sorotan, apalagi dua bagunan disana ambruk karena tanahnya ambles. Secara kronologi, proyek ini bermula Oktober 2009. Saat itu Kemenpora (Kementrian Pemuda dan Olah Raga) menilai perlu ada Pusat Pendidikan Latihan dan Sekolah Olah Raga pada tingkat nasional. Maka, Kemenpora memandang perlu melanjutkan dan menyempurnakan pembanguan proyek pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olah raga nasional di Hambalang, Bogor. Selain itu juga untuk mengimplementasikan UUNomor 3 tahun 2005 tentang Sitem Keolhragaan Nasional.

pada tanggal 20 Januari 201, sertifikat hak pakai no 60 terbit atas nama Kemenpora dengan luas tanah 312.448 meter persegi.

Pada tanggal 30 Desember 2010, terbit keputusan Bupati Bogor nomor 641/003.21/00910/BPT 2010 yang berisi Izin Mendirikan Bangunan untuk Pusat Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional atas namaKemnpora di desa Hambalang, Kecamatan Citeureup-Bogor.

Sejak tahun 2009-2010 Ke entrain Keuangan dan DPR menyetujui alokasi anggaran sebagai berikut:
a.                   APBN murni 2010 sebesar Rp 125 miliar yang telah diajukan pada tahun 2009
b.                  APBN 2010 sebesar Rp 150 miliar
c.                   Pagu definitive APBN murni 2010 sebesar Rp 400 miliar

Berikut kronologi pembangunan proyek Hambalang dari tahun ke tahu :
Tahun 2003-2004
Pada tahun itu, masih Ditjen Olahraga Depdikbud. Proses ini diglontarkan pada tahunitu sesuai dengan kebutuhan akan pusat pendidikan dan pelatihan olahraga yang bertaraf internasiona. Selain itu untuk menambah fasilitas olahraga selain Ragunan.
Pada tahunitu direkomendasikan 3 wilayah yaitu Hambalamg Bogor, Desa Karang Pawitan, dan Cariuk Bogor. Akhirnya dipilih Hambalang.

Tahun 2004
Dilakukan pembayaran para penggarap lahan di lokasi tersebut dan sudah dibangun mesjid, asrama, lapangan sepaknola dan pagar.

Tahun 2004-2009
Proyek Ditjen Olahraga Kemendikbud dipindahkan di Kemenpora. Lalu dilaksanakan pengurusan sertifikat tanah Hambalang tapi tidak selesai.

Tahun 2005
Dating studi geologi oleh konsultan pekerja di lokasi Hambalang.

Tahun2006
Dianggarakn pembuatan maket dan masterplan. Dan rencana awalnya pusat peningkatan olahraga nasional, menjadi pusat untuk atlet nasional dan atlet.

Tahun 2007
Diusulkan perubahan nama dari Pusat Pendidikan Peltiahan Olahraga Nasional menjadi Pusat Pembinaan dan Pengembagan Prestasi Olahraga Nasional.

Tahun 2009
Diajukan anggaranpembagunan dan pendapatan alokasi sebesar  Rp 125 miliar, tapi tidak dapat dicairkan karena surat tanah Hambalamg belum selesai.



Tahun 2010
Pada tanggal 6 Januari 2010 diterbitkan surat keputusan kepala BPN RI Nomor 1/HP/BPN RI/2010, tentang pemberian Hak Pakai atas nama Kemenpora atas tanah Kabupaten Bogor-Jawa Barat.

Tahun 2012
31 Desember 2012  pekerjaan direncanakan selesai. Lalu penerimaan siswa baru direncanakan pada 2013-2014.


Menurut penelusuran tim investigasi dari seputasnusantara.com, bahwa pada awal Desember tahun2009, ketua Fraksi partai Demokrat Anas Urbaningrum dab Bendahara fraksi Partai Demokrat M. Nazaruddin meminta tolong kepada anggota Komisi II DPR RI Ignatius Mulyono (yang juga menjabat sebagai Ketuan Baleg DPR RI), agar menyanyakan kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) lewat telpon, perihal surat tanah Kemenpora kenapa belum selesai ?
Karena BPN merupakan mitra kerja Komisi II DPR RI, maka Ignatius Mulyono bersedia membantu menyanyakan kepada BPN perihal sertifikat tanah Hambalang tersebut.

Pada tnggal 6 Januari 2010, ternyata yang diterima oleh Ignatius Mulyono dari sesame BPN bukan berupa Sertifikat, tetapi hanya surat keputusan Kepala BPN RI.

Jadi awal mula proyek Hambalang menjadi kasus adalah setelah keluarnya Sertifikat Hambalang Nomor 60 tanggal 20 Januari 2010, dimana ada rapat kerja Menppora dengan Komisi X DPR RI,Menpora mengajukan pencabutan bintang (anggaran Rp 125 miliar) dan mengusulkan peningkatan program penambahan sarana dan prasarana sport center dll, sehingga mengajukan anggaran Rp 1,75 Triliun.

Melihat banyaknya dugaan penyimpangan tersebut, kiranya dapat dipahami bahwa potensi kerugian negara atas proyek Hambalang tersebut menurut hasil investigasi BPK sebesar Rp243,9 miliar. Yang terdiri atas kerugian karena selisih pembayaran uang muka sebesar Rp116,9 miliar, kerugian karena mekanikal elektronik Rp75,7 miliar, dan kerugian karena pekerjaan struktur sebesar Rp51 miliar. Indikasi kerugian negara tersebut diperoleh dengan cara membandingkan jumlah dana yang dikeluarkan oleh Kemenpora dengan nilai pekerjaan sebenarnya (pekerjaan riil atau biaya riil) yang dikerjakan subkontraktor yang dihitung uji petik.




Kasus pelanggaran pidana yang terjadi dalam proyek Hambalang pasti ada hubungannya yang satu dengan yang lainnya tetapi selamaini seolah-olah ada kesan hubungan tersebut seperti ikatan benang yang ruwet tidak jelas ujung pangkalnya, sehingga setelah hampir 2 tahun ditangani tidak satu perkarapun sudah di adili.

Berlangganan