
Timbul dan Berkembangnya Profesi Akuntan Publik
Pada
masa di mana jumlah informasi yang tersedia untuk pengambilan keputusan
melalui basis data elektronik, internet, dan sumber-sumber lainnya
berkembang dengan cepat, ada kebutuhan atas informasi agar lebih
diandalkan, terpercaya, relevan, dan tepat waktu. Informasi yang andal
dangat dibutuhkan jika manager, investor, kreditor, dan badan pembuat
peraturan pembuat keputusan. Jasa audit dan assurance dapat membantu
memastikan bahwa informasi dapat diandalkan, terpercaya, relevan, dan
tepat waktu. Bahkan audit menyediakan kerangka kerja yang bermanfaat
atau “toolbox” untuk meningkatkan keandalan informasi yang digunakan
oleh pembuat keputusan. Mempelajari kerangka ini membuat pelajaran audit
bernilai bagi akuntan masa depan dan pembuat keputusan bisnis.
— Berikut
contoh yang menampilkan situasi dimana audit memasuki transaksi ekonomi
serta meningkatkan keandalan dan kredibilitas dari laporan keuangan
suatu entitas :
— Conway
Computer Company merupakan penjual grosir perlengkapan komputer seperti
disk drive dan sistem tape backup yang sukses. Perusahaan tersebut
didirikan oleh george dan jimmy steinbuker lima tahun yang lalu. Dua
tahun yang lalu, sebuah perusahaan modal ventura menyediakan modal yang
dibutuhkan untuk pengembangan dengan membeli 40% saham perusahaan.
Conway computer berkembang dengan baik, dengan pendapatan dan keuntungan
meningkat sebesar 25% pertahun selama dua tahun terakhir. Steinbuker
bersaudara dan perusahaan modal ventura tersebut berencana menjual saham
ke publik. Mereka telah menghubungi beberapa perusahaan penjamin
mengenai penawaran publik ini. Perusahaan penjamin menginformasikan
bahwa laporan keuangan perusahaan harus diaudit terlebih dahulu oleh
akuntan publik besar sebelum pernyataan pendaftaran dapat diajukan
kepada Badan Pengawas Pasar Modal Amerika Serikat. Perusahaan menyewa
akuntan publik besar. Selanjutnya perusahaan berhasil menjual sahamnya
ke publik.
— Situasi
ini menunjukkan pentingnya audit bagi perusahaan pribadi maupun
perusahaan publik. Dengan menambahkan fungsi audit kepada tiap situasi,
pengguna laporan keuangan mendapatkan keyakinan memadai bahwa dalam
laporan keuangan tidak terkandung salah saji ataupun penghilangan yang
material. Auditor dapat juga memberikan keyakinan yang bernilai mengenai
informasi operasi., keandalan dan keamanan sistem informasi, serta
pengendalian internal suatu entitas.
Jasa yang Dihasilkan Oleh Akuntan Publik
1. Jasa atestasi
Atestasi
adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan seseorang yang
independen dan kompeten mengenai kesesuaian, dalam segala hal yang
signifikan, asersi suatu entitas dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Auditor memberikan jasa atestasi dengan memberikan pendapat tertulis
yang berisi kesimpulan tentang keandalan asersi tertulis yang menjadi
tanggung jawab pihak lain.
— Audit
— Pemeriksaan (examination)
— Review
— Prosedur yang disepakati bersama (agreed upon procedures)
2. Jasa Non Atestasi
Jasa
non atestasi adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di
dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif,
ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Jenis jasa non atestasi
yang dihasilkan oleh akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa
perpajakan, jasa konsultasi manajemen.
— Jasa akuntansi
— Jasa perpajakan
— Jasa konsultasi manajemen
Pengertian Audit
“Auditing
adalah Suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis,
oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun
oleh manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti
pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai
keawajaran laporan keuangan tersebut.” (Sukrisno Agoes)
“Auditing
adalah proses pengumpulan dan evaluasi bukti mengenai suatuinformasi
untuk menetapkan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi
tersebut dengan kriterianya. Auditing hendaknya dilakukan oleh seseorang
yang kompeten dan independen.” (Arens)
Definisi Auditing secara umum tersebut memiliki unsur-unsur penting sebagai berikut :
1. Suatu Proses yang sistematik.
2. Untuk memperoleh dan mengealuasi bukti secara objektif.
3. Pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi
4. Menetapkan tingkat kesesuaian
5. Kriteria yang ditetapkan
6. Penyampaian hasil
7. Pemakai yang berkepentingan
Laporan Audit
Laporan
Audit merupakan media yang dipakai oleh auditor dalam berkomunikasi
dengan masyarakat lingkungannya. Dalam laporan tersebut auditor
menyatakan pendapatnya mengenai kewajaran laporan keuangan auditan.
Pendapat auditor tersebut disajikan dalan suatu laporan tertulis yang
umumnya berupa laporan audit baku.
Laporan Audit Baku
A. Paragraf
pengantar dicantumkan sebagai paragraf pertama laporan audit baku.
Terdapat 3 fakta yang diungkapkan oleh auditor dalam paragraf pengantar ;
1. Tipe jasa yang diberikan auditor
2. Objek yang diaudit
3. Pengungkapan
tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan dan tanggung jawab
auditor atas pendapat yang diberikan atas laporan keuangan berdasarkan
hasil auditnya.
B. Paragraf lingkup berisi pernyataan ringkas mengenai lingkup audit yang dilaksanakan auditor.
C. Paragraf pendapat berisi pernyataan ringkas mengenai pendapat auditor tentang kewajaran laporan keuangan auditan.
5 (lima) Tipe Pokok Laporan Audit yang Diterbitkan oleh Auditor:
1. Laporan yang berisi pendapat wajar tanpa pengecualian. (Unqualified Opinion)
2. Laporan yang berisi pendapat wajar dengan pengecualian. (Qualified Opinion)
3. Laporan yang berisi pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan. (Unqualified Opinion with explanatory language)
4. Laporan yang berisi pendapat tidak wajar (Adverse Opinion)
5. Laporan yang didalamnya auditor tidak menyatakan pendapat. (Disclamer Opinion)
Standar Auditing
A. Standar Umum
1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
B. Standar Pekerjaan
1. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2. Pemahaman
memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan
audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan
dilakukan.
3. Bukti
audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan,
permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk
menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
C. Standar Pelaporan
1. Laporan
auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2. Laporan
auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan
penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode
berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam
periode sebelumnya.
3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
4. Laporan
auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan
keuangan secara keseluruhan atau suatu asersil bahwa pernyataan demikian
tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat
diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor
dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat
petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan,
jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
Laporan Auditor Independen
— [pihak yang dituju]
— Kami
telah mengaudit neraca perusahaan XYZ tanggal 31 Desember 2xx1 serta
laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah
tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada
pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami.
— Kami
melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan
Akuntan Iondonesia. Standar tersebut mengharuskan kami untuk
merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan
memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu
audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian. Audit juga meliputi
penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan
yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan
keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan
dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat.
— Menurut
pendapat kami, laporan keuangan yang kami sebut diatas menyajikan
secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan perushaan
XYZ tanggal 31 Desember 2xx1, dan hasil usaha serta arus kas untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia.
— [Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, no izin KAP)
— [tanggal]
Manfaat Audit Laporan Keuangan
Keterlibatan
audit yang independen akan memberikan manfaat-manfaat antara lain,
menambah kredibilitas laporan keuangan, mengurangi kecurangan
perusahaan, dan memberikan dasar yang lebih dipercaya untuk pelaporan
pajak dan laporan keuangan lain yang harus diserahkan kepada pemerintah.
Kondisi yang menyebabkan perlunya auditing:
a) Ada potensi konflik antara penyedia informasi dan pemakai informasi.
b) Informasi kemungkinan mempunyai konsekuensi ekonomi yang substansial bagi pengambil keputusan.
c) Para ahli sering diminta untuk menyiapkan dan mengklarifikasi informasi.
d) Para pengguna informasi sering mempertanyakan kualitas informasi.
Batasan Suatu Audit
1. Beberapa
kesimpulan audit dibuat atas pemeriksaan atas contoh dari bukti yang
ada. Biasanya laporan keuangan didukung oleh ribuan bahkan jutaan
dokumen. Proses audit biasanya terbentur dengan biaya dan waktu dan
membutuhkan sebuah pemeriksaan yang mendukung pengungkapan laporan
keuangan. Beberapa contoh dapat memberikan keterbatasan untuk
dipertimbangkan, meskipun demikian, kesimpulan dapat ditarik dari
pemeriksaan contoh bukti yang ada sebagai subjek ketidakpastian.
2. Beberapa
bukti yang mendukung laporan keuangan harus didapatkan dari perwakilan
manajemen meskipun auditor dapat memperoleh bukti yang menguatkan atau
bahkan tidak menguatkan. Oleh sebab itu dibutuhkan kepercayaan penuh
kepada perwakilan manajemen. Jika integritas manajemen kurang, maka
auditor dapat memberikan pendapat yang tidak benar atas laporan keuangan
Kelemahan
manusia seperti halnya kelelahan & kecerobohan dapat menyebabkan
auditor tidak melihat bukti-bukti yang berhubungan, memeriksa jenis
bukti yang salah atau menarik kesimpulan yang salah atas laporan
keuangan yang diaudit.
ETIKA PROFESIONAL
Etika dan Moralitas
Ethos (Yunani) = Karakter
Mores (Latin) = Kebiasaan
Seperangkat
prinsip-prinsip atau nilai-nilai yang berhubungan bagaimana seseorang
bertindak terhadap orang lain. Fokus kepada perilaku yang “benar dan
salah”.
Perlunya Etika Profesional
Kebutuhan Etika dalam Profesi :
1. Kepentingan terhadap kepercayaan masyarakat
2. Eksistensi profesi sangat bergantung kepada kepercayaan publik terhadap mutu pekerjaan profesi Akuntan Publik
3. Persaingan yang sangat ketat dapat mendorong seorang profesional berperilaku tidak etis dan tidak profesional.
AKUNTAN PUBLIK DAN AUDITOR INDEPENDEN
Akuntan Publik
Akuntan yang berpraktik di KAP, yang menyediakan berbagai jasa yang diatur dalam SPAP (auditing,atestasi ,akuntansi dan review , dan jasa konsultasi).
Auditor Independen
Akuntan publik yang menerima penugasan audit atas lap. Keuangan historis, yang menyediakan jasa audit atas dasar Standar auditing yang tercantum dalam SPAP.
Kerangka Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
1. Prinsip Etika
2. Aturan Etika
3. Interpretasi aturan etika
4. Tanya dan jawab
Prinsip etika mengikat seluruh anggota IAI, dan merupakan produk kongres.
Aturan
etika mengikat kepada anggota kompatemen dan merupakan produk rapat
anggota kompartemen. Aturan Etika tidak boleh bertentangan dengan
prinsip etika.
Interpretasi aturan
etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk
oleh kompartemen setelah memperhatikan tanggapan dari anggota dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan
aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Pernyataan etika
profesi yang berlaku saat itu dapat dipakai sebagai interpretasi dan
atau aturan etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru
untuk menggantikannya.
Kode Etik Akuntan
PRINSIP ETIKA
a. Tanggung jawab profesi
b. Kepentingan umum (Publik)
c. Integritas
d. Objektifitas
e. Kompetensi dan kehati-hatian profesional
f. Kerahasiaan
g. Perilaku profesional
h. Standar teknis
Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung
jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
Anggota mempunyai
tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota
juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama
anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan
masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya
sendiri.
Kepentingan umum (Publik)
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan
komitmen atas profesionalisme.
Kepentingan
utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham
bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai
dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi
tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati
kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya,
anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi.
Integritas
Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan
profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan
publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji
keputusan yang diambilnya.
Integritas
mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan
berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan
pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan
perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau
peniadaan prinsip.
Objektivitas
Obyektivitasnya
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan
anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak
memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta
bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota
bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan
obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik
memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen.
Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan,
melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan
manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga
mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi.
Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas
pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati,
kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan
untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari
jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Kompetensi
menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat
pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk
memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan
profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib
melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi
masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan
yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan
informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan
umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan
kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat
dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau
perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati
kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh
melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi
jasa berakhir
Perilaku profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang
baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban
untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus
dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada
penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan
masyarakat umum.
Standar teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Sesuai
dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban
untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar
teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah
standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional
Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan.
ATURAN ETIKA
1. Independensi, Integritas, Objektivitas
2. Standar Umum Prinsip Akuntansi
3. Tanggung Jawab Kepada Klien
4. Tanggung Jawab Kepada Rekan
5. Tanggung Jawab dan Praktik Lain
} Independensi : cara pandang tidak memihak dalam pelaksanaan pengujian evaluasi hasil dan penyusunan laporan audit , meliputi : independent in fact (dalam fakta) , independent in appearance (dalam penampilan).
} Integritas : bersikap jujur dan terbuka
} Objektivitas : bebas dari conflict of interest
} Standar
Umum : Kompetensi Profesional, Kecermatan dan keseksamaan Propfesional,
Perencanaan dan Supervisi, Data relevan yang memadai.
} Kapatuhan terhadap standar : Wajib mematuhi standar standar yang telah ditetapkan.
} Prinsip-Prinsip
Akuntansi : Tidak diperkenankan menyatakan pendapat atau memberikan
penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
menyatakan bahwa tidak ditemukan perlunya modifikasi material terhadap
laporan tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan material dari prinsip akuntansi.
} Tanggung Jawab Kepada klien : Kerahasiaan
Informasi Klien ; tidak diperkenankan mengungkapkan rahasia klien,
kecuali atas ijin klien untuk mematuhi pereturan dan keperluan review
mutu atau penyidikan/penegakan disiplin oleh anggota IAI. Fee
Profesional : Besaran fee, ditentukan berdasarkan tingkat
risiko,kompleksitas jasa,tingkat keahlian, struktur biaya KAP dan
lainnya serta tidak diperkenankanmendapatkan klien dengan cara
menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi. Fee Kontinjen (yang
ditetapkan): tidak diperkenankan bila dapat mengganggu independensi.
} Tanggung
Jawab Kepada Rekan : Tanggung Jawab Kepada Rekan Seprofesi; memelihara
citra Profesi, Tidak merusak reputasi rekan seprofesi. Komunikasi Antar
Akuntan Publik ; wajib komunikasi dengan profesi dan auditor, Profesi
wajib menanggapi secara tertulis perikatan (penugasan) atestasi.
Perikatan Atestasi ; tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang
atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh
akuntan yang lebih dahulu ditunjuk oleh klien, kecuali karena peraturan.
} Tanggung
Jawab dan Praktik Lain : Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan
sesama profesi. Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya.Komisi
dan Fee Refeal. Bentuk Organisasi dan KAP.
TANGGUNG JAWAB HUKUM AUDITOR
A. Pelaporan Pelanggaran Kode Etik Sangsi yang diberikan atas pelanggaran kode etik oleh Akuntan, berupa :
Peringatan tertulis
Teguran tertulis
Skorsing sementara waktu
Pemecatan.
B. Kegiatan Melanggar Hukum
Penyuapan kepada pejabat kantor Pajak
Dengan sengaja tidak menyerahkan SPT
Penentuan besarnya honorarium berdasarkan pada hasil audit (Contingent fee).
C. Publisitas dan Advertensi
Akuntan
publik tidak diperkenankan dalam menjalankan profesisamengusahakan
reklame atau sengaja membiarkan reklame diusahakan untuk kepentingannya.
Publisitas individual bisa diterima selama tidak menyesatkan,disajikan
dengan wajar, menjungjung tinggi nilai profesinalisme, dan tidak
dilakukan berulang-ulang.
D. Honorarium dan Renumerasi
Honorarium profesi harus mencerminkan nilai yang wajar, yang mencakup :
Keahlian dan pengetahuan
Pendidikan dan pengalaman
Waktu yang dibutuhkan
Tanggung jawab yang dipikul masing-masing anggota